(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kegiatan Pos Terpadu Penyekatan Labuhan Lalang

Admin gerokgak | 18 Juli 2021 | 178 kali

Pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng masih berlangsung sampai saat ini terhitung dari tanggal, 4 Juli 2021. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021, di Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Minggu (18/07/2021).

 

Pada kegiatan tersebut melibatkan Tim Gabungan dari Unsur Polri, TNI, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP serta Pecalang. Dari hasil kegiatan di Pos Sekat hari ini, ditemukan beberapa masyarakat tidak melengkapi dengan surat keterangan vaksinasi tahap I dan  tahap II serta rapid test, sehingga Tim Gabungan memutar balik masyarakat atau pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng.