(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemberlakuan Pos Sekat di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 28 Juli 2021 | 121 kali

Rabu, 28 Juli 2021. Kegiatan pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng masih berlangsung sampai saat ini di  Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, oleh Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan masyarakat atau para pengendara baik itu surat keterangan sudah vaksin, rapid tes, KTP dan identitas kendaraan sehingga kegiatan ini benar-benar terintegrasi di samping untuk keamanan juga dapat meminimalisir penularan Covid-19.