Sidak penggunaan masker sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid 19, dimana kegiatan ini sudah merupakan rutinitas bagi Seksi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak yang melibatkan unsur POLRI dan TNI.
Pada kamis, 22 April 2021 Kasi Linmastrantib Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., memimpin langsung penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyasar lokasi pasar yakni di Pasar Gondol Desa Penyabangan, Pasar Desa Musi dan Pasar Desa Gerokgak.
Penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 sudah sekian kalinya dilaksanakan tapi masih saja ada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, untuk hari ini ada 6 orang hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan penyebaran covid masih rendah, merupakan tugas berat bagi aparat untuk melakukan edukasi secara kontinyu dan berkesinambungan.