Gerokgak, Kamis 17 September 2026 — Kasubag Perencanaan Kecamatan Gerokgak bersama operator e-Katalog mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Kebijakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kebijakan dan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan pengadaan melalui Katalog Elektronik, sekaligus meningkatkan kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan sejumlah pokok pembahasan, di antaranya kebijakan terbaru terkait Katalog Elektronik, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode e-purchasing, serta ketentuan mengenai penetapan referensi harga dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Disampaikan bahwa referensi harga digunakan dalam pelaksanaan e-purchasing dengan nilai sampai dengan Rp100 juta, sedangkan HPS digunakan untuk nilai di atas Rp100 juta, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026. Selain itu, turut dibahas hal-hal yang dikecualikan dalam penetapan referensi harga dan HPS.
Melalui kegiatan diseminasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai perubahan serta ketentuan terbaru dalam penggunaan Katalog Elektronik, khususnya terkait penetapan harga dan pelaksanaan e-purchasing. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kecamatan Gerokgak agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.