Sumberklampok, 6 Juli 2026 – Bertempat di Aula Kantor Desa Sumberklampok, Senin (6/7/2026), telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 serta Pemilihan Direktur dan Pengawas BUMDes Desa Sumberklampok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pembangunan, Ketua BPD, Perbekel Desa Sumberklampok, Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak, perangkat desa, serta unsur masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua BPD yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdesus sebagai forum musyawarah dalam mengambil keputusan strategis terkait penyesuaian penerima BLT Dana Desa dan penguatan kelembagaan BUMDes.
Selanjutnya, Perbekel Desa Sumberklampok dalam sambutannya menjelaskan bahwa pergantian KPM BLT Dana Desa dilakukan karena salah satu penerima manfaat telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil musyawarah, peserta menyepakati untuk menghapus penerima tersebut dari daftar KPM, sehingga jumlah penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 yang semula sebanyak tujuh orang menjadi enam orang.
Pada kesempatan yang sama, Perbekel juga menyampaikan proses penjaringan calon Direktur dan Pengawas BUMDes Desa Sumberklampok. Selain itu, dipaparkan berbagai unit usaha yang telah dijalankan BUMDes beserta sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya. Diharapkan kepengurusan BUMDes yang baru mampu mengembangkan unit-unit usaha yang ada sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kasi Pembangunan menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan pemerintah desa dalam proses penetapan pengurus BUMDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap pengurus yang terpilih mampu menggali serta mengembangkan berbagai potensi usaha yang dimiliki Desa Sumberklampok sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak memberikan arahan mengenai dasar hukum serta petunjuk teknis pelaksanaan pergantian KPM BLT Dana Desa dan mekanisme pemilihan Direktur maupun Pengawas BUMDes agar seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, musyawarah, serta penetapan Direktur dan Pengawas BUMDes Desa Sumberklampok. Melalui Musdesus ini diharapkan pengelolaan BUMDes semakin profesional, mampu mengoptimalkan potensi ekonomi desa, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sumberklampok.