(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kegiatan Pemantauan Penduduk Pendatang Di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 08 Mei 2023 | 51 kali

Dalam upaya tertib administrasi kependudukan dan menjaga wilayah tetap kondusif, Pemerintah Kecamatan Gerokgak bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan terhadap penduduk pendatang (duktang) diwilayah Kecamatan Gerokgak pada hari Senin (08/05/2023). Pada kesempatan tersebut hadir langsung Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.

Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan dan koordinasi bersama terkait pendataan serta tertib administrasi kependudukan bagi pendatang non permanen, yang bertempat di Aula Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Pendaftaran penduduk nonpermanen untuk wajib melapor, dan mengisi formulir penduduk nonpermanen, yang diisi oleh perangkat Desa kemudian dikirim untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Formulir ini berkode F1-15 yang sudah diserahkan ke masing-masing Desa.

Setelah melaksanakan koordinasi terkait Duktang, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan sidak yang menyasar ke beberapa lokasi. Adapun hasil yang didapat setelah melakukan sidak, penduduk pendatang rata-rata sudah ada tanda pengenal dalam hal ini KTP. Namun, penduduk yang tinggal masih ada yang belum melapor, sehingga dalam hal ini sudah langsung dilakukan pencatatan nama sesuai dokumen pendukung yang dibawa, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Kegiatan seperti ini dilakukan agar kedepannya dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak prinsip nilai, aturan serta norma yang mengatur dan juga sebagai dasar tertib administrasi kependudukan.