Jumat, tanggal 31 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Musi dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa, di antaranya Ketua BPD beserta anggota, Kelian Desa Adat beserta prajuru, Ketua LPM beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK, Kelian Subak Sawah dan Abian, Kepala TK, Bidan Desa, Ketua BUMDes, para Ketua Kelompok (Tempekan), Kader Kesehatan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Musi.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Gerokgak, yaitu Staf Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Wayan Widiana. Dalam hal tersebut dapat disampaikan, pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh semangat musyawarah mufakat. Hasil dari kegiatan ini adalah penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Musi Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Musi Tahun 2025 setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah oleh Perbekel Musi, Ketua BPD, dan perwakilan peserta musyawarah.