Rabu, 5 Juli 2023, Fungsional Umum Seksi Sosial Budaya Kecamatan Gerokgak Safauddin menghadiri Rakor Penyusunan Rencana Aksi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Kabupaten Buleleng, yang bertempat di Auditorium Lt. 2 Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyampaikan Sosialisasi SK Bupati Buleleng Nomor 100.3.32/316/HK/2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Kabupaten Buleleng, sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan Rapat Sosialisasi hari ini, dan memaparkan langkah-langkah pengejawantahan SK tersebut.
Adapun Tugas Tim Satgas Bidang Binwas, antara lain Penertiban Tata Kelola Hotel, Villa, Homestay, Pondok Wisata, dan Restoran, sesuai arahan Gubernur Bali. Tugas Para Camat agar melakukan aktivitas memantau kehadiran dan keberadaan Tamu WNI/WNA yang menginap/berada di tempat penginapan di wilayah kerja masing-masing.