Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan himbauan pelanggaran Protokol Kesehatan ( Prokes ) serta penertiban Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 guna menekan laju penambahan covid-19 dalam masa Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan dalam penerapan Prokes pada PPKM Darurat dengan menyasar Desa Musi yaitu di Depan Indomaret Musi pada hari kamis, 05 Agustus 2021.
Dalam kegiatan ini pihaknya telah melakukan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak memakai masker, tidak membawa surat keterangan sudah vaksin, rapid test dan identitas diri. Hari ini tercatat 3 orang pelanggar.
Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, POLRI, BKO YONZIPUR, dan Sat. Pol PP Kecamatan, serta hadir Danramil 1609-08Grk Kapten Inf Made Subur G.M, Panit Sabhara IPTU Nyoman Nuryada, dan Kepala Seksi Linmas Trantib Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja S.Pd.