(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Perpanjangan PPKM

Admin gerokgak | 27 Juli 2021 | 131 kali

Sosialisasi dan edukasi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Gerokgak kembali terlaksana oleh Satpol PP Kecamatan Gerokgak bersama TNI, yang kali ini berlangsung dari Desa Banyupoh sampai Desa Penyabangan, Selasa (27/07/2021) malam.

 

Pada kesempatan tersebut Tim mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait PPKM yang sedang berlangsung sesuai  Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

 

Pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.