Minggu, 17 Januari 2021. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Kantor Desa Pejarakan dan di depan Puskesmas Gerokgak II, Desa Pejarakan.
Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak I Made Widana. SH., dan dihadiri Dandim 1609 / Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, SE.,M.I.K., Danramil 1609-08 / Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dan Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Agus Darmawijaya.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini Tim Gabungan mendata ada 16 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam pengarahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker serta menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.