(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Admin gerokgak | 26 Juli 2021 | 89 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Gerokgak, Senin (26/07/2021) malam.

 

Dalam kegiatan malam ini, Tim menyasar lokasi dari Desa Gerokgak sampai Desa  Tukadsumaga dengan penyampaian terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. Pada kesempatan tersebut, Tim juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada para PKL.

 

#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes