Sidak Masker di Kecamatan Gerokgak
Admin gerokgak | 19 Maret 2021 | 125 kali
Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.
Kamis, 19 Maret 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Team Covid-19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di Desa Tinga-Tinga dan Desa Banyupoh dengan terdata ada 9 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).