(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

TP PKK Kecamatan Gerokgak Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak

Admin gerokgak | 21 September 2026 | 39 kali

Buleleng, Senin 21 September 2026 — Anggota Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, Bdn. Putu Agustini, SST.Keb., M.A.P. Dalam penyampaiannya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak, TPPO, ABH, termasuk anak yang menjadi pelaku.

Selain itu, sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melakukan deteksi dini, pengaduan, pendampingan, pembinaan, hingga rehabilitasi, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dengan materi yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak. I Made Wibawa, S.H., menyampaikan materi mengenai Aspek Hukum Kekerasan Seksual pada Anak. Materi tersebut juga dikaitkan dengan peran TP PKK sebagai penggerak dan pembina keluarga serta masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan keluarga mengenai perlindungan anak, pola asuh yang tepat, dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Selanjutnya, anggota Polres Buleleng menyampaikan materi mengenai TPPO dan ABH. Peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk, faktor penyebab, tanda-tanda, serta dampak TPPO dan permasalahan ABH, termasuk langkah pencegahan, penanganan, pendampingan, dan perlindungan. Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Sementara itu, Psikolog Pradnyagama, Ibu Yuli, menyampaikan materi mengenai Pencegahan Perkawinan Anak. Disampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan peran bersama antara keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait. Orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pengasuhan, komunikasi, pendidikan, serta pemahaman kepada anak mengenai risiko dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak semakin meningkat. Upaya pencegahan juga diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pendampingan, komunikasi dalam keluarga, serta penguatan koordinasi lintas sektor dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.