(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Verifikasi Lapangan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Buleleng Tahun 2023

Admin gerokgak | 20 November 2023 | 85 kali

Kasubag Perencanaan Kecamatan Gerokgak Ni Made Ayu Rai Kusuma Dewi,SS., menghadiri verifikasi lapangan evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Buleleng Tahun 2023 yang berlangsung di ruang rapat Bappeda pada Senin, 20 November 2023.

Adapun sambutan dan arahan Plt. Asdep PUG Bidang Politik & Hukum/ Asdep PHASIPA, melalui video conference beliau menyampaikan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dilaksanakan setiap tahun. Evaluasi ini dibutuhkan guna mengetahui capaian Indikator PUG di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Daerah.

Sementara itu, dalam sambutannya tertulis Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., mengatakan pengarusutamaan gender dalam pembangunan sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng. Didalam proses pembangunan ada 3 prinsip  yang harus diutamakan yaitu : 

1. pengarusutamaan pemerintahan yang baik. 

2. Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik 

3. Pengarusutamaan gender yang tersurat dan tersirat dalam Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 dan sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 bahwa pengarusutamaan gender dilaksanakan dalam proses Pembangunan Nasional. 

Pembangunan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi yang bertujuan untuk menjamin tercapainya kesetaraan dan keadilan gender yaitu memastikan bahwa masyarakat yang terdiri dari laki-laki, perempuan, anak, lansia dan disabilitas memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dari kebijakan dan program kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Komitmen Pemkab Buleleng dalam melaksanakan PUG sudah dimulai sejak tersusunnya rencana aksi daerah tentang pengarusutamaan gender yang didukung dengan terbitnya Perbup nomor. 55 tahun 2018 tentang pengalokasian anggaran responsif gender, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati nomor 411.4/1219/BKB-PP/2013 tentang pelaksanaan anggaran yang responsif gender. Kabupaten Buleleng  sudah mempunyai  payung hukum yang kuat sebagai dasar  pelaksanaan PUG yaitu Perda PUG Nomor 2 tahun 2021 yang mengharuskan bahwa program kegiatan yang dilaksanakan harus responsif gender. yang juga mendukung tujuan pembangunan dunia Sustainable Development Goals (SDGS).