Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Wayan Widiana menghadiri Penyampaian LPPD & LKPPD TA 2022 Desa Banyupoh, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Banyupoh, Jumat 31 Maret 2023.
Kegiatan ini merupakan amanat dari Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Adapun sesuai peraturan tersebut yang dibuat adalah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun, LPPD Akhir masa jabatan, Laporan Keterangan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran, Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD). Untuk Desa Banyupoh sudah membuat LPPD, LKPPD, dan IPPD. Dimana untuk LPPD Akhir Tahun merupakan laporan yang disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPPD Akhir Tahun adalah laporan yang disampaikan oleh kepala desa kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 Bulan setelah berakhir tahun anggaran. Sedangkan untuk IPPD Desa Banyupoh sudah menginformasikan melalui media cetak dengan memasang ditempat tempat strategis dan media online melalui website serta sosial media. Hadir, Perbekel bersama Staf, BPD, LPM, Pendamping Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa Banyupoh.