(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rakor Penanganan Anjing Rabies

Admin gerokgak | 16 September 2025 | 8 kali

Selasa, 16 September 2025 – Fungsional Umum Seksi Trantib Pol PP Kecamatan Gerokgak menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Anjing Rabies yang dilaksanakan di Kantor Desa Pengulon. Rapat dibuka langsung oleh Perbekel Desa Pengulon dan dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian, perangkat desa dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Dinas Pertanian memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya gigitan anjing rabies serta penjelasan terkait kategori paparan gigitan, yaitu:

1. Kategori I: Gigitan atau jilatan pada kulit yang masih utuh. Kontak dengan urin, darah, atau feses hewan tidak dianggap sebagai paparan. Risiko penularan rabies pada kategori ini sangat rendah.

2. Kategori II: Gigitan ringan atau cakaran yang tidak dalam hingga menyebabkan kulit robek atau berdarah. Kondisi ini sering terjadi akibat gigitan cepat atau cakaran hewan terinfeksi.

3. Kategori III: Gigitan atau cakaran dalam dan parah, terutama pada area sensitif seperti kepala, leher, wajah, tangan, dan jari. Jilatan pada kulit yang terluka atau kontak air liur hewan melalui mata, hidung, atau mulut juga termasuk kategori ini.

Selain itu, narasumber juga menyampaikan bahwa ke depan akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan kepada para pemilik hewan peliharaan serta pendataan ulang hewan di masyarakat. Hal ini bertujuan agar penanganan rabies dapat dilakukan lebih terarah, termasuk langkah eliminasi terhadap hewan yang terindikasi terjangkit penyakit rabies.

Melalui rakor ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan serta memahami bahaya rabies, sehingga penularan dapat dicegah sejak dini.