Gerokgak, 29 April 2026 - Dalam rangka menindaklanjuti surat Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng terkait perubahan penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026, Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan monev ini dilaksanakan pada Desa Pejarakan, Desa Sumberkima, Desa Pemuteran, dan Desa Banyupoh. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan penyusunan perubahan penjabaran APB Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa.
Sebagaimana diketahui, perubahan penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut adanya penyesuaian pendapatan desa, khususnya terkait pagu Dana Desa Reguler yang harus disesuaikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Dalam pelaksanaan monev, tim dari Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APB Desa, kesesuaian pengalokasian anggaran dengan prioritas program/kegiatan, serta memastikan bahwa proses penetapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada BPD dan penyampaian kepada Bupati melalui Camat .
Selain itu, tim juga memberikan pembinaan dan arahan kepada pemerintah desa agar dalam penyusunan perubahan penjabaran APB Desa memperhatikan alokasi kurang bayar bagi hasil pajak daerah serta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang belum dianggarkan.
Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa secara umum pemerintah desa telah melaksanakan proses penyusunan perubahan penjabaran APB Desa dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan, khususnya terkait kelengkapan administrasi dan penyesuaian rincian anggaran.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.