(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Berita Hoax 24 Mei 2021

Admin gerokgak | 25 Mei 2021 | 609 kali

Berita hoax dewasa ini semakin masif, sehingga semua pihak harus tetap waspada dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Pada hari selasa, 25 Mei 2021 diketemukan berita hoax yang telah beredar oleh Tim CIRT Kabupaten Buleleng yaitu Vaksin Pfizer Bisa Sebarkan Virus Corona Lewat Kontak Fisik dan Flyer Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham 2021.

Berdasarkan hasil penelusuran kedua berita itu adalah sebagai beriktut:

[Hoax] Vaksin Pfizer Bisa Sebarkan Virus Corona Lewat Kontak Fisik

Telah beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa perusahaan vaksin P?zer merilis dokumen uji coba. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menularkan efek samping melalui kontak pisik.

Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Pfizer dapat menularkan efek samping melalui kontak pisik adalah salah. Seseorang divaksinasi tidak akan melepaskan partikel apa pun yang memberikan efek samping berbahaya. Vaksin Covid-19 tidak mengandung virus hidup sehingga tidak menyebabkan Covid-19 itu sendiri. Justru, tujuan dari vaksinasi adalah memberikan kekebalan tubuh agar manusia bisa mendapat perlindungan tambahan dari paparan virus Corona. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, vaksin tersebut tidak menyebabkan perubahan genetik karena tidak memasuki inti sel tempat DNA disimpan.

 

[Hoax] Flyer Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham 2021

Beredar sebuah Pfizer di media sosial terkait proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tahun 2021. Dalam Pfizer tersebut tertulis tanggal pendaftaran yaitu tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021.

 

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia @kemenkumhamri, Kemenkumham belum menyampaikan informasi apapun tentang proses seleksi CPNS Kemenkumham. Informasi penerimaan CPNS Kemenkumham secara resmi hanya akan disampaikan dalam situs resmi cpns.kemenkumham.go.id atau akun resmi Instagram @cpns.kumham dan @kemenkumhamri.