Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di pertigaan pintu masuk Pelabuhan Celukan Bawang pada hari ini Sabtu, 26 Desember 2020.
Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, SH yang arahannya menyampaikan dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis dan menyampaikan himbau agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini terdata ada 3 orang pelanggar.