Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak dengan melibatkan TNI kembali melaksanakan patroli perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Pada patroli malam ini, menyasar lokasi di Desa Gerokgak dengan penyampaian terkait perpanjangan PPKM dari tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Sebelumnya Tim mendapat pengarahan dari Serma Nyoman Sarka, dalam penerapan peraturan yang berlaku agar mensosialisasikan dan menghimbau secara humanis.