Pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021, di Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Selasa(20/07/2021) Malam.
Kegiatan di Pos Sekat untuk hari ini, ditemukan beberapa masyarakat tidak melengkapi dengan surat keterangan vaksinasi tahap I dan tahap II serta rapid test, sehingga Tim Gabungan memutar balik masyarakat atau pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng.