Sumberklampok, Rabu, 2 September 2026 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKC) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan penduduk non-permanen (duktang) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Gerokgak. Kegiatan ini didampingi oleh Seksi Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, bertempat di Desa Sumberklampok.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat DKC Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/1247/DKC/VIII/2026. Tim DKC yang dipimpin Dewa Gede Kembariawan bersama staf Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, turut didampingi Danru I Bidang Perda Ida Ketut Baruna beserta anggota, staf Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Kasi Pemdes Rina Noviandari, Linmas Desa, serta KBD setempat.
Kegiatan diawali dengan pertemuan di Kantor Desa Sumberklampok yang diterima oleh Sekretaris Desa Haerus Zaman bersama Kelihan Banjar Dinas dan Kasi Pemerintahan Desa. Pertemuan tersebut membahas pemahaman dan pelaksanaan pendataan penduduk non-permanen agar seluruh unsur terkait memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pendataan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas proses input data melalui aplikasi AKSAMA. Tim mengingatkan agar setiap kendala akses maupun gangguan teknis aplikasi segera dilaporkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pendataan warga perantau dan penduduk non-permanen dinilai penting untuk memastikan Pemerintah Desa memiliki data administrasi kependudukan yang akurat dan lengkap. Data tersebut menjadi dasar dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pembinaan kepada masyarakat, termasuk warga yang sedang tinggal sementara maupun merantau.
Selanjutnya, disepakati akan dilakukan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada warga yang bertempat tinggal sementara agar proses pendataan dapat berjalan secara lengkap, tertib, dan akurat.
Dalam pemantauan lapangan di Banjar Dinas Sumberbatok, tim melakukan pengecekan terhadap beberapa tempat usaha. Pada bengkel mobil cabang Gilimanuk milik Santoso yang bekerja sama dengan Nyoman Warsa dari Pemuteran dan mempekerjakan dua orang, tidak ditemukan pekerja tanpa identitas atau KTP. Namun, terdapat dua orang penduduk yang tinggal di lokasi dan belum melakukan pelaporan.
Sementara itu, pada usaha ternak babi milik Ketut Yuniati dari Tabanan yang masih dalam tahap pembuatan kandang dan mempekerjakan empat orang, tidak ditemukan penduduk tanpa identitas maupun penduduk yang belum melaporkan keberadaannya.
Terhadap penduduk non-permanen yang belum tertib administrasi, diarahkan untuk melakukan pengurusan Formulir F-1.15 serta melakukan sinkronisasi data identitas melalui laman pendataan penduduk non-permanen Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan pemantauan penduduk non-permanen Tahun 2026 ini akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan secara bertahap di masing-masing desa yang berada di wilayah Kecamatan Gerokgak. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud tertib administrasi kependudukan serta tersedianya data penduduk non-permanen yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.