(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan dan Penertiban Peraturan Daerah

Admin gerokgak | 22 November 2021 | 81 kali

Kepala Bidang  Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nyoman Juni Wardhana,S.Sos., didampingi Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., bersama Anggota melaksanakan pengawasan dan penertiban Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng, yang pada hari ini berlangsung di wilayah Kecamatan Gerokgak, Senin (22/11/2021).


Dari hasil pengawasan dan penertiban Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, di temukan banyaknya pelanggaran pembangunan toko yang mempergunakan sempadan jalan, sehingga hal ini dapat mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan. Data pelanggar Perda tersebut digunakan sebagai acuan koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.