Menindakanjuti surat dari Perbekel Tinga-Tinga Nomor 622.12/1478/VIII/2020, terkait penebangan pohon yang berada di Ruas Jalan Raya Wilayah Desa Tinga-Tinga, Kasi Kasi Trantib dan Pol. PP (Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmas Trantib dan Pol. PP, selasa, 1 september 2020, melaksanakan pengecekan lokasi dengan hasil bahwa memang benar pohon kayu yang ada di sepadan jalan Seririt-Gilimanuk, tepatnya di dekat Toko Mutiara Fashion menghalangi akses keluar masuk ke toko dan membahayakan berpotensi menimpa bangunan milik warga, sehingga berdasarkan dari pengecekan dapat diberikan rekomendasi.