(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Admin gerokgak | 23 Desember 2021 | 206 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, di Halaman Kantor Camat Gerokgak, kamis (23/12/2021).


Apel gelar pasukan diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak, Ketua Majelis Madya Kecamatan Gerokgak, Perbekel se- Kecamatan Gerokgak, Kelian Desa Adat se-Kecamatan Gerokgak, Ketua BANSER Kecamatan Gerokgak, TNI dan POLRI, LINMAS, serta Pecalang. 


Dalam pengarahannya, Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan menyampaikan dalam kegiatan pengamanan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, kita harus bersama-sama ikut dalam pengamanan dan pengawasan karena kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Dimana selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022: a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021; b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.


Ditekankan kembali terkait pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya: 1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; 2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal.


Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan dan melarang adanya pawai serta arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.