(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Melaksanakan Pengawasan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 03 Maret 2021 | 46 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., melaksanakan pengawasan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang berlangsung di Desa Sumberkima tepatnya di depan SMP Negeri 2 Gerokgak hari ini rabu, 03 Maret 2021.

Sebelum melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Camat Gerokgak Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., bersama Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Linmas Desa, serta Pecalang terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan bertempat di sebelah timur Kantor Desa Sumberkima.

Sidak dilaksanakan dari pukul 10.40 wita s.d. pukul 11.25 wita, dengan mendata ada 6 orang pelanggar yang mana masing-masing pelanggar diberikan berupa surat teguran. Dalam pengarahannya Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan kasus pandemi Covid-19.