Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020
Admin gerokgak | 18 Maret 2021 | 60 kali
Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan serta menekan peningkatan kasus Covid-19 di Kecamatan Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di Desa Banyupoh tepatnya di depan area parkir Pura Agung Pulaki hari ini kamis, 18 Maret 2021.
Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 6 orang pelanggar. Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).