Rabu, 24 Desember 2025 - Pemerintah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, telah melaksanakan rapat penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Desa, pada hari Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pemuteran.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Gerokgak yang diwakili oleh Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Ida Ayu Koman Ari Andriani, S.Sos, Pendamping Desa, Perbekel Pemuteran, Ketua dan anggota BPD Desa Pemuteran, Kelian Banjar Dinas se-Desa Pemuteran, para Kepala Seksi, serta Kepala Urusan Desa Pemuteran. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut dibahas dan disepakati rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak memberikan pendampingan serta penjelasan terkait prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses penetapan APBDes dapat berjalan sesuai dengan regulasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Pemuteran pada Tahun Anggaran 2026.