Dalam rangka penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkup Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan tema KIPP “Percepatan Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Transformasi Kelembagaan, Transformasi SDM Aparatur dan Transformasi Digital yang diwujudkan dalam inovasi pelayanan publik menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan”, dilaksanakan secara daring yang dihadiri Sekretaris Camat Gerokgak Bapak I Ketut Arya Negara,S.Sos., bersama Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Gerokgak Bapak I Gusti Putu Mangkuyasa, kamis (24/2/2022).
Peluncuran ini dibuka oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ibu Diah Natalisa. KIPP adalah kompetisi regional bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota dengan terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa tahapan persyaratan, seleksi dan evaluasi yaitu pendaftaran (melalui link dengan berbagai persyaratan), seleksi administrasi (Tim Sekretariat/Biro Organisasi), evaluasi teknis, presentasi dan wawancara serta verifikasi lapangan (Tim Juri Independen). Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinil dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.
Kriteria Inovasi Pelayanan Publik yaitu a) efektif (capaian nyata dan solutif), b) bermanfaat (berdampak) dalam menyelesaikan masalah publik, c) dapat ditransfer (dapat direplikasi oleh UPP sejenis atau diadaptasi ke dalam konteks lain), d) kebaruan (Novelty) : keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang ada, e) berkelanjutan (dukungan keberlangsungan Inovasi).