Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., mengikuti acara Peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai – Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, yang berlangsung di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan secara vitual (daring), selasa (4/1/2022).
Melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala sekala, yang orisinil, genuine Bali.
Menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia/Krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggungjawab guna menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional dan global.
Menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Baru guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali tata-titi tentram kerta rahaja.
Surat edaran tersebut, mulai berlaku sejak hari selasa (Anggara Kliwon, Tambir), 4 Januari 2022.