Dalam rangka mengimplementasikan peraturan Gubernur Bali 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbul sampah plastik sekali pakai dan surat edaran Gubernur Bali nomor 300 Tahun 2019 tentang Gerakan Bali Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Pada Hari Ini Sabtu, 21 September 2019 Pemerintah Desa Gerokgak mengadakannya di Pasar Gerokgak (pasar Senggol Gerokgak) dan sekitaranya, yang dilaksanakan dari Pukul 07.00 Wita sampai dengan Selesai, Kegiatan ini di hadiri Perangkat Desa Gerokgak, Para ketua Kelompok SPP, Para Ketua Poktan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Kelompok Nelayan dan Kelompok Kemasyarakatan lainnya yang sangat antusias melaksanakan Gerakan Bali Semesta Berencana Bali Resik Sampah plastik. (http://gerokgak-buleleng.desa.id)