(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Bimtek Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Admin gerokgak | 05 Desember 2019 | 378 kali

Bimbingan Teknis mengenai tugas pokok dan fungsi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pemutera, bertempat di Kantor Perbekel Pemuteran, kamis (5/12).

Pj. Perbekel Desa Pemuteran I Gst. Putu Mangkuyasa membuka bimbingan teknis mengenai tugas pokok dan fungsi Anggota BPD Pemuteran, dengan penyampaian kepada peserta agar mengikuti bimtek tersebut karena sangat penting untuk diketahui tentang tugas pokok dan fungsi sebagai Anggota BPD. Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak  I Putu Partha dengan materi tugas BPD baik sebagai Ketua maupun Anggota, dilanjutkan Penyampaian dari Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Made Sulandra, S.Sos dengan materi tupoksi BPD sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 12 tahun 2018.