(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Disdukcapil Kabupaten Buleleng kembali menggelar Sidak Penduduk Pendatang non Permanen di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 30 Januari 2020 | 230 kali

Bertempat di Desa Banyupoh, Anggota SatPol PP Kecamatan Gerokgak mendampingi Tim Waduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sidak gabungan penduduk pendatang berdasaran Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing yang dikoordinir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Gede Arya Odantara, SH, MM) bersama Kasi Kerjasama bidang Inovasi (Drs. Nyoman Mariana) didampingi Perbekel Banyupoh (Ketut Bijaksana) berserta Kasi Pemerintah Desa Banyupoh (Luh Putriyani), Babinkamtibmas ( Bripka. Nyoman Gelgel), Linmas, Pecalang dan Kelihan Banjar Dinas Setempat, Kamis (30/01/2020).

Sidak yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen (Tambak, Rumah Kos dan warung bintang/cafe) di Desa Banyupoh, dengan hasil Sidak didapati 2 orang duktang tanpa pelanggaran dan 18 orang melanggar dengan keterangan, 6 orang tanpa E-KTP, 10 orang tanpa SKLD dan 2 orang SKLD mati.