(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Eksekusi Lahan

Admin gerokgak | 13 Juli 2016 | 566 kali

Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh PUTU SURIADNYA warga Desa Gerokgak, Dusun Palbesi yang ditandatanganinya pada tanggal 28 Juni 2016, dimana isinya adalah memohon untuk memberikan tegang waktu eksekusi lahan selama 15 hari.  Dan tepatnya pada hari ini rabu, 13 Juli 2016 eksekusi tersebut dilaksanakan, dimana pelaksanaannya mendapat pengawalan dari Kapolsek Gerokgak, Sat.Pol.PP Kecamatan Gerokgak, Camat Gerokgak dan Perbekel Desa Gerokgak.  Pengosongan lahan tersebut sudah mulai dilakukan namun hingga pukul 16.00 wita proses pengosongan belum selesai dan berkat kemurahan hati dari pemenang lelang MADE DIARTA, yang bersangkutan diberikan waktu selama 3 hari untuk proses pengosongan lahan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, damai dan lancar serta penuh kekeluargaan.  

Download disini