(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Eksekusi Tanah

Admin gerokgak | 15 Juni 2019 | 252 kali

Jumat 14 Juni 2019, bertempat di Ruang Rapat Desa Pemuteran pendampingan eksekusi tanah/lahan seluas 10.900 M2, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B Nomor W24-U2/1162/HK.02/4/2019 .

Panitera membacakan Keputusan MA di Ruang Rapat Desa Pemuteran dengan berjalan aman dan kondusif, namun ada beberapa permasalahan/gesekan tetapi permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Selanjutnya diadakan peninjauan kelapangan serta dilakukan pengukuran oleh pihak  Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disaksikan oleh tergugat I Gede Warka dan penggugat I Nyoman Suardika beserta Pj.Perbekel Desa Pemuteran (I Gst Putu Mangkuyasa), dan Ketut Seringga.SH selaku Pengacara. Proses pengamanan dilakukan oleh Anggota kepolisian dari Polres, Polsek, Danramil Gerokgak serta Anggota Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak sampai proses pengukuran dari pihak BPN Singaraja selesai.

Pada kesempatan ini hadir, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Singaraja (Rotua Roosa Mathilda,T.S.H.,M.H), BPN Singaraja (Ketut Mardiana) beserta Staf, Camat Gerokgak (Made Juartawan,S.STP,MM) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak serta anggota, Kapolres Buleleng yang diwakili Kabag Ops Polres Buleleng KOMPOL I Gede Wali, SH beserta anggota, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) beserta Anggota Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP, PJ. Perbekel Pemuteran (I Gst Putu Mangkuyasa), Ketut Seringga, SH selaku kuasa hukum I Nyoman Suardika ( penggugat), dan I Gede Warka (tergugat).