(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kembali Satpol PP Kecamatan Gerokgak Lakukan Pemantauan dan Pengawasan terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020

Admin gerokgak | 15 April 2020 | 396 kali

Rabu, 15 April 2020. Kembali Satpol PP Kecamatan Gerokgak Lakukan Pemantauan dan Pengawasan terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020.

Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali lakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan jam buka supermarket, toko-toko modern atau toko konvensional dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Gerokgak yang sesuai Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020. Pemantauan dan pengawasan kali ini menyisir wilayah Kecamatan Gerokgak bagian barat, dimana ada beberapa pedagang yang ditemukan masih berjualan/buka lewat dari ketentuan jam berjualan/buka berdasarkan Surat Edaran Bupati yang berlaku.