Fungsional Umum Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak (Made Pasek Widiana ,S.Si) mengahadiri rapat Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan Perkotaan Singaraja di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, kamis (12/12).
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) wajib disusun oleh Pemerintah Daerah, paling lambat 36 bulan sejak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dibuat. Pedoman penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Tahun 2019 adalah Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018, yang mana tujuan penataan di Tahun 2019 adalah mewujudkan kawasan perkotaan Singaraja sebagai pusat perdagangan dan jasa bagi pengembangan wilayah Bali Utara yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Rencana pengembangan kawasan perkotaan Singaraja dibagi menjadi 4 Sub Bagian Wilayah Perencanaan (SBWP) :