Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP, MM) menugaskan Plt. Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan untuk menghadiri rapat rutin Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab. Buleleng di Ruang Rapat Dinas PUTR Kab. Buleleng, Jumat (4/9).
Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait Jalur Hijau tidak berlakunya Perda No. 12 Tahun 1985 dan diganti dengan Perda No. 11 Tahun 2018, dan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.