(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa

Admin gerokgak | 17 April 2017 | 505 kali

Senin(17/04/17) bertempat di ruang Rapat Kecamatan, Camat Gerokgak (Putu Ariadi Pribadi, S. STP, M.A.P) dalam rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa diharapkan utk selalu berhati-hati dan memedomani Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangaan Desa; 

Acara rapat ini dihadiri Kepala Kejaksaan Kab. Buleleng, Perbekel dan Ketua BPD Se-Kecamatan gerokgak;

Kajari Kab. Buleleng untuk memberikaan pemahaman dan pengertian tentang pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa dan kesepakatan sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan program Pemerintah Desa agar berhati-hati dan selalu mengacu pada peraturan yang berlaku menyangkut dana transper ke Desa (Dana Desa, ADD, Pajak Daerah dan Bagi hasil Retribusi Pajak) BKK serta pendapatan asli Desa (PAD);

Dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa, Perbekel diharapkan kompak dengan BPD, tanpa menghilangkan tugas pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa dan seandainya ada permasalahan tolong dikoordinasikan secara musyawarah; 

Mengenai Perpustakaan Desa agar menganggarkan untuk membeli buku dari Dana Desa karena hal ini sesuai dngn Permendes 22 tentang pengalokasian Dana Desa sehingga Pemerintah Desa wajib melaksanakan dan menganggarkan dlm APBDes th anggaran 2017; 

Dalam pelaksanaan pembangunan diDesa semua perangkat Desa harus dilibatkan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan bertanggungjawab sehingga perangkat Desa tau tentang Tugas dan fungsinya masing-masing;