Senin, 19 Oktober 2015 jam 16.00 wita di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak memediasi sengketa lahan antara Pengusaha dengan pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sanggalangit. Dalam mediasi tersebut hadir juga dari Kapolsek Gerokgak, Bp. Mulyadi (anggota DPRD Kab. Buleleng), Perbekel Sanggalangit dan Perbekel Gerokgak dan Anggota BPD. Dalam hal ini Camat Gerokgak diwakili oleh Sekretaris Camat (I MADE NURYATHA)yang ber tujuan agar kedua belah pihak menyelesaikan sewa menyewa dengan system kekeluargaan dimana kedua belah pihak tidak saling memberatkan serta dokumen sewa menyewa melalui Notaris. Dan juga hal ini agar dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar setiap transaksi harus dilengkapi dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hokum.