(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Memberikan Informasi dan Klarifikasi Tanah Negara

Admin gerokgak | 27 Maret 2015 | 702 kali

Memenuhi permintaan informasi dari Tim Fasilitasi Sengketa Tanah Provinsi Bali tentang status Tanah Negara yang ada di Batuampar Desa Pejarakan, Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng (IDA BAGUS MANUABA SURYA, SH) dalam penjelasan dihadapan Tim dan Tokoh Masyarakat bahwa Tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam penjelesan tersebut ditunjukan dengan bukti sertifikat tanah. Dimana pengelolaan dan pemanfaatannya  berupa HGB diberikan kepada 4 investor terdiri dari PT. Prapat Agung (+ 16 ha), PT Coral Park (+20 ha) dan sisanya dikelola oleh PT. Bali Andika dan PT. Bukit Kencana. Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Camat Gerokgak dan Perbekel Pejarakan yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Perbekel Pejarakan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan.