(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan Gerokgak Tahun 2020

Admin gerokgak | 27 Februari 2020 | 317 kali

Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP, MM) mendampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng (Ir. Nyoman Genep, MT) dalam musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan Gerokgak tahun 2020  yang berlangsung di Balai Desa Banyupoh, Kamis (27/2).

Dalam pemaparan Camat Gerokgak (Made Juartawan, S.STP, MM) yang menyampaikan terkait gambaran umum kondisi wilayah, gambaran Kecamatan Gerokgak berdasarkan luas wilayah, fungsi hutan, isu strategis RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017 – 2022, rumah tangga miskin RT di Kecamatan Gerokgak, rata-rata angka kemiskinan di Kecamatan Garogak kategori Desa wilayah Kecamatan Gerokgak, serapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Garogak,  Kecamatan Gerokgak menurut jumlah penduduk hasil komoditas hasil pertanian di Kecamatan Gerokgak, komoditas peternakan, komoditas perikanan dengan dibentuknya Kampung bandeng dan agrowisata di desa Sanggalangit, serta menyampaikan Adapun prioritas usulan Desa dalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan gerokgak tahun 2020 yakni jumlah usulan rkp dibagi menjadi dua bidang yaitu bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia (PPM) total usulan di kecamatan gerokgak berjumlah 40 usulan sedangkan pada bidang perekonomian SDA dan infrastruktur berjumlah 62 usulan.

Dasar hukum kegiatan Musrenbang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng (Ir. Nyoman Genep, MT) dalam sambutannya menyampaikan, Musrenbang ini merupakan suatu keharusan yang harus terlaksana tepat waktu, tepat program preoritas dan merupakan rencana tahunan sebagai amanat dari Permendagri Nomor 89 Tahun 2017 dan merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Bulelelng 2017 -2022, serta tempat penyaluran aspirasi masyarakat sesuai potensi yang ada di masing masing desa.

Turut hadir, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Gerokgak, Pimpinan Instansi Vertikal Kecamatan Gerokgak, Para Perbekel, Kelian Desa Adat, dan Para Delegasi Desa Se Kecamatan Gerokgak, Penyuluh Bahasa Bali Agama Hindu Kehutanan, Perikanan serta Karang Taruna Kecamatan Gerokgak.