Bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan, kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik maka diterbitkanlah PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 Tahun 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN. Untuk tidak terlalu jauh ketinggalan Kecamatan Gerokgak akan segera mungkin melaksanakan PATEN, dan oleh sebab itu Camat Gerokgak dan Sekretaris Camat melakukan pembinaan dan pengenalan tentang PATEN kepada stafnya beberapa hari yang lalu sebagai bekal pengetahuan dalam pelaksanaan PATEN.