(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemantauan dan Pengawasan Terkait Surat Edaran Bupati

Admin gerokgak | 28 Mei 2020 | 162 kali

 

Rabu, 27 Mei 2020. Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak lakukan pemantauan dan pengawasan jam buka toko-toko modern dan toko konvensional, pasar, pedagang klontong, warung dan pedagang kaki lima di Wilayah Kecamatan Gerokgak berdasarkan Surat Edaran Nomor : 26/Satgas Covid19/V/2020.

Dalam kesempatan ini didapati ada beberapa pedagang yang belum mentaati Surat Edaran tersebut yang mengatur kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan konvensional, Pasar, Pedagang Klontong, Warung dan Pedagang Kaki Lima yang  buka dan tutup pada Pukul 06.00 wita sampai Pukul 18.00 wita.

Ketut Mastra Atmaja,S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menghimbau para pedagang agar mentaati peraturan yang berlaku guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).