(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemantauan dan Pengawasan Terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020

Admin gerokgak | 03 Mei 2020 | 159 kali

Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020, Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pemantauan dan pengawasan jam buka pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional di Wilayah Kecamatan Gerokgak, Sabtu (2/5) malam.

Dalam pemantauan dan pengawasan Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020 kali ini, didapati ada beberapa pedangan yang masih tidak mentaati peraturan yang berlaku, disini Satpol PP Kecamatan Gerokgak memberikan pengertian dan himbauan terkait surat edaran yang dimaksud kepada para pedagang serta selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya), jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga.