(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemantauan dan Pengawasan Terkait Surat Edaran Bupati Nomor 53/Satgas Covid 19/VII/2020

Admin gerokgak | 11 Juli 2020 | 228 kali

Jumat, 10 Juli 2020 (malam). Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd bersama Fungsional Umum Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 53/Satgas Covid 19/VII/2020 terkait kegiatan Toko-Toko Modern dan Toko Konvensional, Pasar, Pedagang Kelontong, warung dan pedagang kaki lima yang semula buka dan tutup pada Pukul 06.00 wita sampai pukul 18.00 wita, mulai hari kamis tanggal, 9 juli 2020 diubah menjadi buka dan tutup dari Pukul 05.00 wita sampai 21.00 wita.

Pada kesempatan tersebut, didapati masih ada beberapa toko/pedagang, yang  melewati ketentuan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Bupati yang dimaksud, dengan alasan belum mengetahui ataupun belum menerima informasi dari pemerintah setempat. Disini I Ketut Mastra Atmaja selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak menjelasakan terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku agar para pedagang mengerti dan mematuhi peraturan yang diatur dalam surat edaran bupati.