(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemaparan Tentang UU KIP dan Penjelasan tentang Informasi yang dikecualikan Oleh Komisi Provinsi Bali

Admin gerokgak | 24 April 2019 | 318 kali

Selasa, 23 April 2019, Fungsional Umum Kasubag. Perencanaan PUTU DENI SUDIARTHA S.Sos menghadiri pemaparan tentang UU KIP dan penjelasan tentang informasi yang dikecualikan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng yang merupakan tindak lanjut dari sosialisasi 12 Pebruari 2019. Narasumber dari ketua KPID Bali Agus Astapa yang menghimbau kepada kecamatan untuk menunjuk 3 (tiga) desa dalam penilaian keterbukaan informasi dan masing-masing SKPD menyusun sk tentang informasi yang dikecualikan sesaui dengan Pasal 17' UU NO 14 Tahun 2008.