Rabu, 31 Juli 2019, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak (I Putu Partha) menghadiri rapat tentang Pembahasan Jawaban atas surat I Wayan Mudita, SH.M.Kn, di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng dari hasil diskusi bahwa Fatwa tentang pengertian Pemilih, sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 telah dirubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Perbekel pada Pasal 1 angka 16.