(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembahasan Jawaban atas surat I Wayan Mudita, SH.M.Kn,

Admin gerokgak | 01 Agustus 2019 | 285 kali

Rabu, 31 Juli 2019, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak (I Putu Partha) menghadiri rapat tentang Pembahasan Jawaban atas surat I Wayan Mudita, SH.M.Kn, di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.  Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng dari hasil diskusi bahwa Fatwa tentang pengertian Pemilih,  sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 telah dirubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Perbekel pada Pasal 1 angka 16.