(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembinaan LPM dan Penyampaian Laporan Kegiatan BBGRM XV tahun 2018

Admin gerokgak | 07 Juni 2018 | 553 kali

Pembinaan LPM pada hari kamis, 7 Juni 2018 dengan agenda Pemaparan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dimana terbitnya Permendagri No. 5 Tahun 2007 adalah merupakan implementasi untuk melaksanakan ketentuan pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan. Dan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Ketua DPC LPM Kecamatan Gerokgak meliputi Kedudukan Tugas dan Fungsi LPM yaitu menyusun Rencana Pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dan melaksanakan pengendalian pembangunan sedangkan fungsi LPM sebagai mitra kerja Pemerintah Desa yaitu memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa, Pengkoordinasian Perencanaan Pembangunan, sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai media komunikasi anatara masyarakat dengan pemerintah, menggerakkan potensi pemuda, memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dan membangun kerjasama antar lembaga.